Pengertian Akuntansi Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang.
Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar